Nama :
Naila Rizqi Barokah
Kelas
: XI IPA 5
No.
Urut : 21
NIS :
15221
- Sumber
- Tempat : Masjid Al-Badar, Bojongsari, Alian, Kebumen.
- Tanggal : 15 Agustus 2012
- Pukul : 21.00
- Acara : Pengajian Tarawih
- Pembicara : Ustadz Munjid Al-Hakim
- Pokok-pokok
·
Orang yang ragu apakah dia
sudah bersuci dari hadast kecil yang kemudian berwudlu dengan niat
menghilangkan hadast apabila ia masih berhadast dan niat mempebarui wudlu
apabila ia sudah bersuci, hukumnya sah.
·
Dalam kasus orang yang ragu
apakah ia mempunyai tanggungan puasa wajib atau tidak, Ibnu Hajjar Al-Haitami
menyamakan dengan hal di atas.
·
Orang yang yakin tidak
mempunyai tanggungan puasa wajib, tapi ia berpuasa seolah-olah ia ragu, niat
dan puasanya haram.
·
Segera memenuhi tanggungan
puasa wajib.
- Pengembangan
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Yang terhormat Ibu Istiqomah selaku guru mapel Bahasa Indonesia XI
IPA 5,
yang saya hormati ketua kelas XI IPA ,
dan teman-teman yang saya sayangi.
Marilah kita panjatkan puji syukur
ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahan karunia-Nya kepada kita semua
sehingga kita dapat berkumpul dalam kesempatan ini. Semoga shalawat serta salam
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan
syafa’atnya di hari akhir esok. Terima kasih
saya ucapkan kepada Bu Isdtiqomah dan teman-teman yang telah memberikan saya
kesempatan untuk menyampaikan kembali hal-hal yang saya dapat dari mendengarkan
sebuah khotbah pada hari Rabu, tanggal 27 Romadhon 1433 H atau tanggal 15
Agustus 2012, sekitar pukul 21.00, di Masjid Al-Badar, oleh Ustadz Munjid
Al-Hakim.
Hadirin yang saya sayangi,
Banyak orang tua di sekitar kita yang selalu menasehati
anak-anaknya supaya tidak berpuasa sunah kecuali dengan niat qadha puada Ramadhan. Bagi sebagian anak
yang masih kecil, yang belum tahu ilmu dasar tentang puasa, tentu akan menuruti
saja apa yang orang tua anak itu katakana. Akan tetapi bagaimana dengan
anak-anak yang sudah tahu ilmu dasar berpuasa? Maka tidak bisa dipungkiri jika di
antara anak-anak itu ada yang mengalami
kebingungan. Mungkin di antara mereka ada yang bertanya demikian,
“Bagaimana ini, saya yakin puasa wajib atau Romadhon saya sah. Akan tetapi
kenapa pada saat berpuasa sunah saya harus berniat dengan niat mengqadha puasa
Ramadhan saya?”
Hadirin yang dirahmati Allah,
Banyak ulama hadisdt yang ikut memberikan pendapatnya
terhadap masalah ini, salah satunya adalah Ibnu Hajjar AL-Haitami. Dalam kitab
karangannya yang berjudul Al-Fata Al-Fiqih Al-Qubra, beliau menyamakan kasus
ini dengan kasus orang yang berhadast kecil, tapi dia ragu apakah dia sudah
bersuci atau belum. Kemudian orang itu berwudlu dengan niat menghilangkan
hadast jika ia masih berhadast, jika tidak maka niatnya untuk memperbarui wudlunya.
Kasus tersebut disahkan oleh sebagian besar ulama fiqih di dunia.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa orang yang
ragu apakah dia mempunyai tanggungan puasa wajib atau tidak, kemudian ia
berpuasa dengan niat memenuhi tanggungannya atau yang biasa disebut qadha
puasa, dan berniat puasa sunah apabila tidak ada kewajiban qadha. Maka niat dan
puasanya sah.
Dalam hal ini yang perlu sekali untuk diingat adalah
orang yang yakin tidak memiliki kewajiban menqadha puasa, tapi ia berpuasa
seolah-olah dia ragu akan puasa wajibnya. Maka niat dan puasanya haram karena
ia sama saja bermain-main dengan ibadah. Selain itu, Ibnu Hajjar Al-Haitami
juga menambahkan bahwa orang yang yakin mempunyai kewajiban mengqadha puada
agar sesegera mungkin memenuhinya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang lebih baik
bagi orang yang ingin berpuasa sunah adalah berniat mengqada puasa jika memang
mempunyai kewajiban jika tidak puasanya untuk puasa sunah saja, agar bisa
menghasilkan puasa qadha jika memang punya kewajiban.
Hadirin yang saya hormati.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga yang saya
sampaikan tadi dapat bermanfaat bagi kita. Mohon maaf atas kesalahan yang saya
perbuat. Terima kasih atas kesediaan hadirin untuk menyimak apa yang saya
sampaikan.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
- Rangkuman
Dalam pengajian ini, Ustadz Munjid Al-Hakim menyampaikan
bahwa orang yang ragu apakah dia sudah bersuci dari hadast kecil yang kemudian
berwudlu dengan niat menghilangkan hadast apabila ia masih berhadast dan niat
mempebarui wudlu apabila ia sudah bersuci, hukumnya sah.
Dalam kasus orang yang ragu apakah ia mempunyai
tanggungan puasa wajib atau tidak, Ustadz Munjid Al-Hakim merujuk pada pendapat
Ibnu Hajjar Al-Haitami yang menyamakan dengan hal di atas. Artinya, orang yang
ragu apakah dia mempunyai tanggungan puasa wajib atau tidak, kemudian ia
berpuasa dengan niat memenuhi tanggungannya atau yang biasa disebut qadha
puasa, dan berniat puasa sunah apabila tidak ada kewajiban qadha. Maka niat dan
puasanya sah.
Selain itu Ustadz Munjid Al-Hakim juga mengingatkan
bahwa orang yang yakin tidak mempunyai tanggungan puasa wajib, tapi ia berpuasa
seolah-olah ia ragu, niat dan puasanya haram, dan mengingatakan untuk segera
memenuhi tanggungan puasa wajib yang kita miliki.
0 komentar:
Posting Komentar