Senin, 17 September 2012

Naskah Pidato B. Indonesia

                                                               Nama       : Naila Rizqi Barokah
                                                               Kelas       : XI IPA 5
                                                               No. Urut  : 21
                                                               NIS         : 15221

  1. Sumber
    • Tempat            : Masjid Al-Badar, Bojongsari, Alian, Kebumen.  
    •   Tanggal           : 15 Agustus 2012
    •  Pukul               : 21.00
    •  Acara               : Pengajian Tarawih
    •  Pembicara        : Ustadz Munjid Al-Hakim

  1. Pokok-pokok
·         Orang yang ragu apakah dia sudah bersuci dari hadast kecil yang kemudian berwudlu dengan niat menghilangkan hadast apabila ia masih berhadast dan niat mempebarui wudlu apabila ia sudah bersuci, hukumnya sah.
·         Dalam kasus orang yang ragu apakah ia mempunyai tanggungan puasa wajib atau tidak, Ibnu Hajjar Al-Haitami menyamakan dengan hal di atas.
·         Orang yang yakin tidak mempunyai tanggungan puasa wajib, tapi ia berpuasa seolah-olah ia ragu, niat dan puasanya haram.
·         Segera memenuhi tanggungan puasa wajib.

  1. Pengembangan

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Yang terhormat Ibu Istiqomah selaku guru mapel Bahasa Indonesia XI IPA 5,
yang saya hormati ketua kelas XI IPA ,
dan teman-teman yang saya sayangi.

Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahan karunia-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul dalam kesempatan ini. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafa’atnya  di hari akhir esok. Terima kasih saya ucapkan kepada Bu Isdtiqomah dan teman-teman yang telah memberikan saya kesempatan untuk menyampaikan kembali hal-hal yang saya dapat dari mendengarkan sebuah khotbah pada hari Rabu, tanggal 27 Romadhon 1433 H atau tanggal 15 Agustus 2012, sekitar pukul 21.00, di Masjid Al-Badar, oleh Ustadz Munjid Al-Hakim.
Hadirin yang saya sayangi,
Banyak orang tua di sekitar kita yang selalu menasehati anak-anaknya supaya tidak berpuasa sunah kecuali dengan niat qadha puada Ramadhan. Bagi sebagian anak yang masih kecil, yang belum tahu ilmu dasar tentang puasa, tentu akan menuruti saja apa yang orang tua anak itu katakana. Akan tetapi bagaimana dengan anak-anak yang sudah tahu ilmu dasar berpuasa? Maka tidak bisa dipungkiri jika di antara anak-anak itu ada yang mengalami  kebingungan. Mungkin di antara mereka ada yang bertanya demikian, “Bagaimana ini, saya yakin puasa wajib atau Romadhon saya sah. Akan tetapi kenapa pada saat berpuasa sunah saya harus berniat dengan niat mengqadha puasa Ramadhan saya?”
Hadirin yang dirahmati Allah,
Banyak ulama hadisdt yang ikut memberikan pendapatnya terhadap masalah ini, salah satunya adalah Ibnu Hajjar AL-Haitami. Dalam kitab karangannya yang berjudul Al-Fata Al-Fiqih Al-Qubra, beliau menyamakan kasus ini dengan kasus orang yang berhadast kecil, tapi dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Kemudian orang itu berwudlu dengan niat menghilangkan hadast jika ia masih berhadast, jika tidak maka niatnya untuk memperbarui wudlunya. Kasus tersebut disahkan oleh sebagian besar ulama fiqih di dunia.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa orang yang ragu apakah dia mempunyai tanggungan puasa wajib atau tidak, kemudian ia berpuasa dengan niat memenuhi tanggungannya atau yang biasa disebut qadha puasa, dan berniat puasa sunah apabila tidak ada kewajiban qadha. Maka niat dan puasanya sah.
Dalam hal ini yang perlu sekali untuk diingat adalah orang yang yakin tidak memiliki kewajiban menqadha puasa, tapi ia berpuasa seolah-olah dia ragu akan puasa wajibnya. Maka niat dan puasanya haram karena ia sama saja bermain-main dengan ibadah. Selain itu, Ibnu Hajjar Al-Haitami juga menambahkan bahwa orang yang yakin mempunyai kewajiban mengqadha puada agar sesegera mungkin memenuhinya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang lebih baik bagi orang yang ingin berpuasa sunah adalah berniat mengqada puasa jika memang mempunyai kewajiban jika tidak puasanya untuk puasa sunah saja, agar bisa menghasilkan puasa qadha jika memang punya kewajiban.
Hadirin yang saya hormati.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga yang saya sampaikan tadi dapat bermanfaat bagi kita. Mohon maaf atas kesalahan yang saya perbuat. Terima kasih atas kesediaan hadirin untuk menyimak apa yang saya sampaikan.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

  1. Rangkuman
Dalam pengajian ini, Ustadz Munjid Al-Hakim menyampaikan bahwa orang yang ragu apakah dia sudah bersuci dari hadast kecil yang kemudian berwudlu dengan niat menghilangkan hadast apabila ia masih berhadast dan niat mempebarui wudlu apabila ia sudah bersuci, hukumnya sah.
Dalam kasus orang yang ragu apakah ia mempunyai tanggungan puasa wajib atau tidak, Ustadz Munjid Al-Hakim merujuk pada pendapat Ibnu Hajjar Al-Haitami yang menyamakan dengan hal di atas. Artinya, orang yang ragu apakah dia mempunyai tanggungan puasa wajib atau tidak, kemudian ia berpuasa dengan niat memenuhi tanggungannya atau yang biasa disebut qadha puasa, dan berniat puasa sunah apabila tidak ada kewajiban qadha. Maka niat dan puasanya sah.
Selain itu Ustadz Munjid Al-Hakim juga mengingatkan bahwa orang yang yakin tidak mempunyai tanggungan puasa wajib, tapi ia berpuasa seolah-olah ia ragu, niat dan puasanya haram, dan mengingatakan untuk segera memenuhi tanggungan puasa wajib yang kita miliki.

Kamis, 30 Agustus 2012

Festival Shichi-Go-San


Shichi-Go-San (七五三 ,Shichigosan, 3, 5, 7)
adalah nama upacara di Jepang yang merayakan pertumbuhan anak berusia 3, 5, dan 7 tahun. Perayaan dilakukan setiap tahun sekitar tanggal 15 November dan bukan merupakan hari libur.

Peserta perayaan adalah anak laki-laki berusia 3 dan 5 tahun, dan anak perempuan berusia 3 dan 7 tahun. Umur-umur tersebut dipercaya sebagai tonggak sejarah dalam kehidupan, dan angka-angka ganjil menurut tradisi Tionghoa dipercaya membawa keberuntungan. Anak-anak yang cukup umur sebagai peserta Shichi Go San didandani dengan kimono dan dibawa ke kuil Shinto untuk didoakan. Orang tua memanfaatkan kesempatan ini untuk mengabadikan anak-anak yang sudah berpakaian bagus dengan berfoto di studio foto.


Anak-anak yang merayakan Shichi Go San mendapat hadiah permen panjang yang disebut permen chitose (千歳飴 ,chitoseame, permen seribu tahun) yang dipercaya membuat anak sehat dan panjang umur. Kantong tempat permen chitoseame bergambar kura-kura dan burung jenjang yang merupakan simbol umur panjang.

Sejarah :

Hari ke-15 menurut kalender Tionghoa merupakan hari baik dan semua yang dilakukan di hari tersebut dipercaya membawa keberuntungan, dan bulan 11 merupakan bulan selesai panen. Orang zaman kuno pergi ke kuil di bulan purnama hari ke-15 bulan ke-11 untuk berterima kasih atas hasil panen. Kesempatan ini sekaligus digunakan untuk berterima kasih atas pertumbuhan anak, serta memohon perlindungan agar anak tetap sehat dan dapat tumbuh hingga dewasa.

Di zaman dulu, angka kematian anak kecil sangat tinggi sehingga lahir tradisi merayakan anak-anak yang berhasil mencapai usia tertentu di kalangan keluarga petani di Jepang. Tradisi ini meluas ke kalangan samurai yang menambahkan sejumlah upacara. Anak perempuan dan anak laki-laki berusia 3 tahun mengikuti upacara Kamioki yang menandai mulai dipanjangkannya rambut anak setelah sebelumnya selalu dicukur habis.

Anak usia 5 tahun mengikuti upacara Hakama-gi yang menandai pertama kali anak mulai memakai hakama dan haori. Anak perempuan mengikuti upacara Obitoki Himo-otoshi yang menandai pergantian kimono yang dipakai anak perempuan, dari kimono anak-anak yang bertali menjadi kimono berikut obi seperti yang digunakan orang dewasa. Kesempatan Shichi Go San sering merupakan kesempatan pertama bagi anak perempuan untuk merias wajah.
Sejak kalender Gregorian digunakan di Jepang, perayaan dilangsungkan pada 15 November. Di zaman sekarang, waktu membawa anak ke kuil sebagai Shichi Go San sudah disesuaikan dengan waktu libur orangtua. Anak boleh dibawa kapan saja ke kuil di sepanjang bulan November (hari Sabtu, Minggu, atau hari libur), dan tidak harus persis di tanggal 15 November. Di Hokkaido dan daerah-daerah dengan musim dingin yang sangat dingin, udara sudah dingin di sekitar 15 November sehingga perayaan sering dilakukan sebulan lebih awal pada 15 Oktober.

Source:
wiki and many more :)

Readers

Hakk�mda

About Me